Gemilangtrimeidhasari's Blog

i say whatever

Tax Planning vs Creative Accounting 20 Februari 2010

Filed under: Ekonomi — gemilangtrimeidhasari @ 12:00 AM

Berikut ini adalah sedikit materi yang akan saya ulas yang saya ikuti pada Seminar Tax Planning vs Creative Accounting di Stekpi beberapa bulan lalu yang disampaikan oleh Bapak Prianto Budi S (Direktur PT Partner Utama Konsultan).

TAX PLANNING

* Pengertian

Umumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal.

Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.

Untuk dapat meminimumkan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful) seperti tax avoidance dan tax evasion. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau fenomena tersebut terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda pembayarannya.

Pada dasarnya, perencanaan pajak harus (1) tidak melanggar ketentuan perpajakan, (2) secara bisnis masuk akal, dan (3) bukti-bukti pendukungnya memadai.

*Aspek-aspek dalam Tax Planning

Aspek Formal dan Administratif

1. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
2. Menyelenggaraan pembukuan atau pencatatan;
3. Memotong dan atau memungut pajak;
4. Membayar Pajak;
5. Menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Aspek Material

Basis pernghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optomalisasi alokasi sumber dana manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap

*Strategi Umum

Tax Saving

Tax saving merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.

Tax Avoidance

Tax avoidance merupakan upaya mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Misalnya, perusahaan, yang masih mengalami kerugian perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang ke pemberian natura sehingga natura tersebut bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21. Dengan demikian, terjadi penghematan pajak 5-30%.

CREATIVE ACCOUNTING

*Mengapa Creative Accounting?

Creative accounting diterapkan oleh perusahaan karena beberapa kondisi, seperti bervariasinya prinsip akuntansi, dalam rangka penerapan prinsip akuntansi yang agresif, dalam rangka earnings management, pelaporan keuangan yang benar-benar menyimpang (outright fraudulent financial reporting).

Prinsip Akuntansi yang Bervariasi

1. Fleksibilitas Pelaporan Keuangan

Perusahaan dapat memilih dan menerapkan GAAP secara fleksibel. Sebagai akibatnya, perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dimungkinkan menyajikan laporannya berbeda. Beberapa contoh metode akuntansi terkait dengan penerapan yang fleksibel di antaranya adalah Penentuan Biaya Persediaan, Pengakuan Pendapatan, Metode Penyusutan dan Amortisasi, dan Metode Penyisihan.

2. Mengapa Fleksibilitas Terjadi?

Penentuan biaya persediaan, pengakuan pendapatan, metode penyusutan/ amortisasi, dan metode penyisihan yang berbeda sebagaimana dijelaskan di atas memberikan peluang bagi perusahaan untuk fleksibel di dalam menerapkan GAAP. Pertanyaannya adalah mengapa standar-standar tersebut begitu fleksibel, apakah IAI atau Bapepam memperbolehkan fleksibilitas tersebut terjadi, atau regulator seharusnya perlu menetapkan standar yang sama di dalam pelaporan keuangan?

Kenyataannya, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas tidak begitu sederhana. Transaksi-transaksi keuangan dan kondisi ekonomi yang ada tidak selalu sama sehingga bisa digunakan GAAP yang identik, bahkan untuk perusahaan sejenis sekalipun.

 

2 Responses to “Tax Planning vs Creative Accounting”

  1. nurbaitiazizah Says:

    Materi cukup jelas,mungkin akan lebih bagus lagi jika disertai contoh dan pembahasanya.


Tinggalkan komentar